Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna Persetujuan Hibah Tanah untuk Badan Karantina Indonesia -->

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna Persetujuan Hibah Tanah untuk Badan Karantina Indonesia

Kamis, 02 April 2026



Tanjungbalai | SNN - Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda persetujuan hibah tanah barang milik daerah kepada Badan Karantina Indonesia, Kamis (02/04/2026), di Aula Paripurna DPRD.


Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin dan dihadiri Wakil Ketua, Safri Syahputra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, pimpinan OPD, camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.


Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan agenda utama, yakni persetujuan hibah tanah, yang diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah oleh Hj Artati. Setelah itu, seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyatakan setuju atas hibah tersebut.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen hibah oleh Wakil Wali Kota bersama Ketua DPRD, disaksikan para peserta rapat.


Dalam sambutannya, Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap peran strategis Badan Karantina Indonesia.


“Penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah mendukung tugas dan fungsi dalam peran karantina Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam,” ujarnya.


Ia menambahkan, keberadaan karantina memiliki peran penting dalam mencegah masuk dan penyebaran hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjamin keamanan pangan di masyarakat.


“Melalui hibah tanah ini, kita berharap akan terbangun sarana dan prasarana yang memadai guna operasional karantina, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin optimal, cepat, dan profesional,” harapnya.


Adapun lahan yang dihibahkan seluas 52.600 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, dengan status sertifikat hak pakai nomor 35.


Fadly juga menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Ia turut mengapresiasi dukungan DPRD sehingga proses hibah berjalan sesuai ketentuan.


Di akhir sambutannya, ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.(ans)