Tanjungbalai | SNN - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak mantan istri dan anak pegawai pasca perceraian.
Penandatanganan berlangsung pada Selasa (28/04/2026) di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai. Wali Kota Mahyaruddin Salim menandatangani langsung kesepakatan tersebut bersama Ketua PA Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, didampingi sejumlah pejabat terkait.
MoU dengan nomor 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan 415.4/7402/IV/2026 ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, khususnya terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak, sekaligus menjadi langkah pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk terus bersinergi demi menjamin hak-hak perempuan dan anak terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menyusun langkah teknis dan menerbitkan surat edaran agar implementasi kesepakatan berjalan efektif.
“Menindaklanjuti MoU ini, Pemko Tanjungbalai melalui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah-langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Ketua PA Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, berharap kerja sama ini dapat menjadi instrumen kebijakan yang berdampak nyata dalam menekan angka perceraian.
“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” jelasnya.(ans)
