Optimalkan PAD 2026, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB -->

Optimalkan PAD 2026, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB

Senin, 20 April 2026

 


Tanjungbalai | SNN - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin (20/04/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai ini dihadiri pimpinan OPD, camat, dan lurah. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak.


Dalam sambutannya, Mahyaruddin menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ia menyebut, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial.


“Pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan opsen PKB dan BBNKB, merupakan sumber utama PAD yang menentukan kemampuan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pendapatan dari sektor PBB-P2 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Semakin optimal penerimaan yang kita capai, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa penyerahan SPPT bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya serius mencapai target penerimaan daerah.


“Target PBB-P2 tahun 2026 dan opsen PKB dan BBNKB adalah target yang harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan, dan bukan untuk dijadikan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.


Mahyaruddin bahkan mengingatkan para camat dan lurah agar fokus pada hasil, bukan alasan. “Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian bukan alasan,” ucapnya.


Untuk memastikan capaian, Wali Kota menetapkan tenggat waktu distribusi SPPT kepada wajib pajak paling lambat 30 Mei 2026. Ia juga menetapkan target bertahap: realisasi minimal 50 persen pada akhir Juni, 60 persen pada Oktober, dan 100 persen pada November.


“Jika akhir bulan Juni ini tidak mencapai 50%, itu tanda awal kelalaian. Akhir bulan Oktober minimal realisasi 60% dari target; jika bulan Oktober tidak tembus 60%, itu kegagalan manajerial di wilayah tersebut. Selanjutnya akhir bulan November realisasi mencapai 100% dari target; jika bulan November belum mencapai 100%, itu bukti tidak adanya keseriusan,” jelasnya.


Sebagai bentuk komitmen, pemerintah akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi aparatur wilayah.


“Kecamatan dan kelurahan yang mampu mencapai bahkan melampaui target akan diberikan penghargaan dan apresiasi. Sebaliknya, bagi yang tidak mencapai target tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan evaluasi kinerja secara serius, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil,” pungkasnya.


Melalui momentum ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap mampu meningkatkan kinerja pendapatan daerah secara signifikan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(ans)