Tanjungbalai | SNN - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, kembali berdialog langsung dengan para pedagang Pasar Bahagia yang menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi, dalam pertemuan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (20/04/2026) sore.
Dalam pertemuan tersebut, koordinator pedagang menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya permintaan regulasi yang jelas terkait relokasi, validasi data pedagang, serta kesiapan fasilitas di lokasi baru, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dari data di lapangan, disebutkan terdapat sekitar 160 pelaku UMKM/pedagang kaki lima, namun hanya sekitar 60 pedagang yang dinilai berhak menempati lapak baru.
“Kami tidak menolak adanya relokasi, tapi kami meminta adanya kelengkapan terkait rencana relokasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mahyaruddin menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan tidak menghindari persoalan.
“Saya sangat aware dan tidak pernah lari dari permasalahan ini, belum pernah saya menolak aspirasi masyarakat. Niat saya tentunya ingin Kota Tanjungbalai jauh lebih baik, jauh dari kesan kumuh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertemuan serupa telah beberapa kali dilakukan guna mencari solusi terbaik bersama.
“Kami bukan mau menggusur, tapi ingin menata agar kawasan Pasar Bahagia jauh lebih baik dari yang sekarang,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi pedagang yang saat ini menempati bahu jalan telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, penataan dilakukan demi kepentingan bersama.
“Saya ingin memperbaiki agar lokasi pasar lebih tertata rapi, fungsi jalan bisa digunakan warga kita lainnya dengan semestinya, terutama bagi pengguna roda dua, roda tiga maupun roda empat,” ungkapnya.
Terkait tuntutan pedagang, Wali Kota menyebut sebagian besar hal tersebut sebenarnya telah dibahas dan disepakati sebelumnya.
“Kepentingan saya di lokasi tidak ada, saya tetap komitmen bagaimana lapak baru nantinya dikhususkan untuk warga Tanjungbalai,” katanya.
Ia juga menegaskan batas waktu relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besok merupakan tenggat waktu jatuh tempo, jika tidak juga pindah maka kami akan menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2024,” tegasnya.
Namun demikian, melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis, para pedagang akhirnya menyatakan kesediaan untuk pindah secara sukarela ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Mereka meminta tambahan waktu selama tiga hari hingga Kamis (23/4/2026) untuk mempersiapkan perlengkapan dagang sebelum menempati lapak baru.
Pertemuan pun ditutup dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan para pedagang, serta diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol tercapainya mufakat.(ans)
