RDP Komisi I DPRD Medan, BPN Tegaskan Isu Penyitaan Tanah adalah Hoaks! -->

RDP Komisi I DPRD Medan, BPN Tegaskan Isu Penyitaan Tanah adalah Hoaks!

Selasa, 10 Maret 2026

  


Medan | SNN 
Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat. Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan, sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai isu, mulai dari kebijakan sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga permasalahan tanah wakaf dan grand sultan di Medan Maimun.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, membuka rapat dengan menegaskan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satu isu yang mencuat adalah informasi yang beredar mengenai tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.

"Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara. Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi," tegas Muslim Harahap, Senin (10/03/2025).

Anggota Komisi I DPRD Medan, Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Ia menilai, banyak program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami melihat banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pertanahan, tetapi di tingkat daerah masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan-aturan baru ini. Contohnya, kebijakan sertifikat tanah digital. Masyarakat bertanya-tanya, apakah sertifikat fisik yang mereka miliki masih berlaku? Bagaimana proses transisi ke sertifikat digital? Apakah sertifikat digital bisa digunakan untuk agunan di bank? Ini harus dijelaskan dengan gamblang oleh BPN," ujar Saiful Bahri.

"Kami ingin BPN tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi juga turun ke masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena kurangnya informasi terkait kebijakan pertanahan," tambahnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Medan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, memastikan bahwa isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah tidak benar atau hoaks.

"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan langsung diambil oleh negara. Yang ada adalah anjuran untuk segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Saut Simarmata.(torong/nur)