Tanjungbalai | SNN - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim itu berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Selasa (10/03/2026).
Dalam sambutannya, Mahyaruddin menegaskan bahwa pelaksanaan rakor tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen penting pemerintah daerah yang bersifat wajib.
“Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ujar Mahyaruddin.
Ia menekankan bahwa penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada berbagai dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan.
“Penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif,” paparnya.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian dokumen laporan pemerintahan daerah.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Mahyaruddin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib tetapi tidak memiliki batas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu. LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggat waktu sehingga harus disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian. Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.
Kemudian, Wali Kota lanjut memaparkan perbedaan antara LPPD dan LKPJ.
"LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun kepala daerah dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Sementara LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," terang Mahyaruddin.
Ia berharap melalui rakor tersebut seluruh perangkat daerah dapat bersinergi juga berkomitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
“Sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Tanjungbalai semakin transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina, para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.(ans)
