DPRD Medan: Jangan Gusur PKL dengan Satpol PP -->

DPRD Medan: Jangan Gusur PKL dengan Satpol PP

Sabtu, 17 Januari 2026

  


Medan | SNN
 - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta kepada Pemerintah Kota Medan agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk mengusir Pedagang Kaki Lima (PK–5) yang berjualan di atas trotoar. 

"Sebab, pedagang yang berjualan di atas trotoar itu berjuang demi menghidupi keluarganya. Banyak yang harus mereka hidupi dengan berdagang di lokasi (trotoar) tersebut," tegas Henry Jhon Hutagalung, Sabtu (17/01/2026).

Wali Kota Medan, lanjutnya, harus bijak dalam menangani pedagang kaki lima ini. Sebab jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Medan sangat banyak. Berdasarkan catatan Satpol PP tahun 2023 pedagang kaki lima tercatat sebanyak 7.194 pedagang dan berdasarkan riset tahun 2025 sebanyak 18.900 pedagang.

Diakui politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, pihaknya senantiasa dan terus menyuarakan agar pedagang kecil/pedagang kaki lima tetap bisa berdagang di atas trotoar. Namun harus tetap mengikuti pedoman Perda Nomor 5 Tahun 2022. 

Salah satu contohnya, para pedagang yang berjualan di Jalan Karya Wisata, Johor di depan Taman Cadika. Di sana, pedagang berjualan di atas trotoar dan sekarang sudah tidak digusur lagi oleh Satpol PP. 

"Di dalam Perda No.5 Tahun 2022 itu sudah ada aturannya pedagang memiliki pengenal. Namun, sampai saat ini di Kota Medan belum berjalan. Semoga ke depannya, Medan bisa menerapkan hal tersebut," pungkasnya. (torong/nur)