Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Nias Selatan -->

Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Nias Selatan

Jumat, 31 Oktober 2025


Nias Selatan | SNN
- TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias melalui Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIB. 

Dalam operasi tersebut, tim patroli mengamankan kapal KM. Rezeki Bersama berbobot 16 GT, tujuh anak buah kapal (ABK), serta sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk mengebom ikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, peralatan selam, mesin kompresor, 22 kilogram bubuk potasium, 191 sumbu peledak, dan sekitar satu ton ikan hasil tangkapan. 

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di perairan Hibala.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Danlanal Nias di Mako Lanal Nias Solimbu Sataro, Nias Selatan, Jumat (31/10/2025). 

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti bom ikan. Kapal beserta tujuh ABK dan seluruh barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Para pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

Kolonel Effraim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.

“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan keselamatan para nelayan itu sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik illegal fishing,” ujarnya menutup keterangan. (Mesiana Bu'ulolo)