Nias Selatan | SNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menahan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan berinisial E.S, Senin (01/09/2025). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kepala Kejari Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap E.S didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan, terakhir melalui Surat Perintah Khusus Nomor: Print–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025. E.S selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan – SKPD (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Nias Selatan pada TA 2016 diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja langsung melalui dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP–02/L.2.30/Fd.2/09/2025, E.S kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Sprint Penahanan No. PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait ketekoran kas di Dinas Pendidikan TA 2016. Saat itu, Pianus Laowo selaku Bendahara Pengeluaran telah dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara. Pianus sendiri sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi melalui Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 9 Desember 2024.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap adanya keterlibatan E.S. Hal ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp1.184.928.535.
Atas perbuatannya, tersangka E.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sedangkan subsidairnya, dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mesiana Bu'ulolo)
