Dairi | SNN - PRD Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa( 30/09/2025).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang, serta dihadiri Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, dan Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin.
Sekretaris Pelapor Banggar DPRD, Henra Sinaga, dalam laporannya menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya penambahan anggaran bagi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan guna mendukung program Ketahanan Pangan Pemerintah Pusat.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian bahan pembahasan agar tidak terjadi keterlambatan.
Dari tujuh Fraksi di DPRD Dairi, hanya enam yang menyampaikan pendapat akhir karena Fraksi Demokrat berhalangan hadir.(Khair)
