Wartawan Nias Selatan Tempuh Jalur Hukum atas Unggahan Facebook yang Diduga Hina Profesi -->

Wartawan Nias Selatan Tempuh Jalur Hukum atas Unggahan Facebook yang Diduga Hina Profesi

Sabtu, 09 Agustus 2025

 


Nisel | SNN - Sejumlah Wartawan di Kabupaten Nias Selatan resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama Liusman Ndruru ke Polres Nias Selatan. Laporan ini berkaitan dengan unggahan status pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, yang dinilai mencemarkan nama baik profesi wartawan.

Dalam status tersebut, Liusman menyebut sebagian besar wartawan di Nias Selatan sebagai “wartawan nasi bungkus” dan menuduh adanya oknum yang tidak independen karena menerima imbalan. Unggahan itu sontak memicu reaksi keras dari insan pers, yang menilai pernyataan tersebut bukan hanya menyerang individu, tetapi melecehkan profesi wartawan secara umum.

Perwakilan pelapor, Waoli Lase, menegaskan bahwa wartawan tidak bisa membiarkan fitnah semacam ini berkembang di ruang publik. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan Liusman jelas melanggar hukum karena berisi pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kalimat yang ditulis oleh saudara Liusman telah melukai hati wartawan di Nias Selatan. Ia menuduh wartawan bisa dibeli dengan ‘nasi bungkus’ dan amplop, padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas merusak kehormatan profesi wartawan,” ujarnya.

Lebih jauh, Waoli menekankan bahwa profesi wartawan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk bekerja secara independen. Karena itu, ia menilai status tersebut bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan yang merendahkan martabat wartawan.

“Kami tidak menolak kritik, tapi harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Istilah ‘wartawan nasi bungkus’ adalah pelecehan. Jalur hukum kami tempuh agar hal ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tidak menutup kemungkinan, gugatan perdata juga akan diajukan atas kerugian immateriil yang dialami wartawan.

Waoli menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi pers di Nias Selatan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum, bukan seperti yang dituduhkan. Media sosial seharusnya bukan tempat untuk menyebar fitnah dan penghinaan,” pungkasnya.

Sejumlah wartawan lainnya turut mendukung langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas menjaga kehormatan pers. Saat ini, laporan resmi sudah diterima kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mesiana Bu'ulolo)