Medan | SNN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan 1.302 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan dari keseluruhan 3.126 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang, mengatakan usulan remisi bagi warga binaan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
“Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan Ditjen PAS, maka kami tinggal menunggu Surat Keputusan remisi itu turun,” kata Nimrot, Kamis (04/04/2024).
Kasie Pelayananan Tahanan Ronny Steven Hutapea, nantinya akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pembagian remisi Idul Fitri kepada seluruh warga binaan.
“Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Seksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga dari 3.126 hanya 1.302 warga binaan saja yang telah memenuhi persyaratan dan sisanya masih berstatus tahanan dan yang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” ujar Ronny.
Selain itu, lanjut Ronny, proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa di manipulasi.
“Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” tegas Ronny.(rel/torong)