BAWASLU SUMUT IKUTI DISEMINASI PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KETERANGAN TERTULIS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI -->

BAWASLU SUMUT IKUTI DISEMINASI PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KETERANGAN TERTULIS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Rabu, 24 Januari 2024

  


Bandung | SNN 
-Dalam rangka persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera mengikuti Rapat Diseminasi Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU yang diselenggarakan Rabu sd Jumat 24-26 Januari 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Ciumbuleuit Bandung, Jln. Ciumbuleuit no. 50-58 Hegarmanah Bandung, Rabu (24/01/2024).

 Diseminasi berisi untuk menyerap dan meminta masukan dari Peserta terkait penyempurnaan Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu yang akan disampaikan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Dari pengalaman beberapa peserta sidang PHPU pad tahun 2019 yang lalu, peserta yang hadir pada kegiatan memberi masukan agar Bawaslu RI sejak dini sudah dapat menentukan Format mana yang akan digunakan dalam penyusunan Keterangan Tertulis nantinya karena salah satu kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang lalu adalah tidak adanya kepastian terkait Format yang digunakan sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Bawaslu untuk menyerahkan Keterangan Tertulis ke Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan pada saat penutupan, masih saja ada perubahan yang cukup signifikan yang mengharuskan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota membongkar dan memperbaiki kembali Keterangan Tertulis yang sudah disusun bahkan sudah dicetak. Hal ini tentu saja akan merugikan Bawaslu dari segi waktu dan biaya.

Selain itu Peserta yang hadir juga memberikan masukan terkait Format pengumpulan data yang dilakukan sebelum menyusun Keterangan Tertulis sebaiknya disampaikan oleh Bawaslu RI secara resmi kepada seluruh jajaran diBawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk memudahkan pengintegrasian data sehingga tidak menyulitkan bagi Tim yang akan menyusun Keterangan Tertulis nantinya.

 Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Kordinator Advokasi Bawaslu RI, Ghoza dan Korsubag Advokasi Bawaslu RI, Agnes Natasia. Turut hadir secara zoom Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI, Kurniawan.

 Terdapat 11 Bawaslu Provinsi yang menjadi Peserta terundang pada kegiatan Diseminasi tersebut, yaitu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat Diseminasi Petunjuk teknis Penyusunan Keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi ini dibuka dan ditutup oleh Tenaga Ahli bidang Hukum Bawaslu Republik Indonesia mewakili Pimpinan Bawaslu RI yang berhalangan hadir.(ar)