Deli Serdang | SNN - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal, SB (35) dan N (29) di Bandara Kualanamu pada Jumat (15/07/2022)
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, selanjutnya kami akan serahkan kepada BP3MI untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke daerah asalnya," terang Tedi Hartadi Wibowo selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu.
Tedi menuturkan awalnya petugas Imigrasi atas nama Baginda Umar memeriksa SB dan N yang hendak berangkat menuju Penang dengan penerbangan Citilink (QG514).
Kepada petugas, SB dan N mengaku berasal dari Lhokseumawe Aceh dan ingin berangkat ke Penang untuk tujuan wisata. Namun yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak jelas dan didalam paspor terdapat sejumlah uang yang diduga untuk meyuap petugas agar memberikan izin untuk berangkat.
Petugas Imigrasi pada saat itu langsung menolak uang yang terdapat di dalam paspor dan pada kesempatan pertama membawa kedua orang tersebut ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku ingin berangkat ke Penang untuk bekerja, namun mereka tidak mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja sebagai PMI.
Petugas kemudian menghubungi petugas BP3MI Pos Kualanamu untuk berkordinasi dan menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Ditempat yang terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria C.A. mengapresiasi petugas Imigrasi yang berhasil menggagalkan upaya SB dan N untuk berangkat ke Malaysia sebagai PMI Non prosedural dan menolak pemberian sejumlah uang.
"Saya sebagai Kepala Kantor mengapresiasi petugas-petugas kami yang dengan tegas dan tanpa kompromi menggagalkan setiap orang yang ingin bekerja sebgai PMI non prosedural. Saat ini jumlah orang yang berangkat ke Malaysia meningkat signifikan semenjak dibukannya perbatasan. Kesempatan ini banyak digunakan oleh segelintir orang untuk berangkat bekerja ke Malaysia tanpa dokumen yang benar. Petugas kami yang ada di Kualanamu harus jeli dan benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai." Jelasnya.
Johanes juga menghimbau kepada masyarakat yang memang ingin bekerja sebagai PMI untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, hal ini untuk melindungi setiap orang yang akan bekerja di Negara lain dari tindakan penipuan dan tindak pidana perdagangan manusia.(rel/torong)