Komisi III DPRD Medan Minta Pemilik Pos Ambai Cafe Jangan Arogan -->

Komisi III DPRD Medan Minta Pemilik Pos Ambai Cafe Jangan Arogan

Senin, 11 April 2022

 


Medan | SNN - 
Anggota Komisi III Hendri Duin Sembiring  ingatkan pemilik Pos Ambai Cafe agar tidak bersikap arogan dan patuh dengan kearifan lokal. Pemilik usaha kiranya mampu bersosialisasi kepada masyarakat dan mentaati ketentuan yang berlaku sehingga operasional Cafe mendapat dukungan dari warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Hendri Duin Sembiring (ST) saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) komisi III bersama pemilik Cafe di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.bersama kuasa hukum masyarakat di gedung dewan, Senin (11/04/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis didampingi anggota Komisi Hendri Duin Sembiring, Edward Hutabarat, Netti Siregar dan Irwansyah SH.

Hadir juga pemilik Cafe Junaidi dan kuasa hukum warga Jalan Ambai tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya,  Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir.

Dalam rapat, Hendri Duin Sembiring menyarankan agar pemilik Cafe Junaidi mematuhi ketentuan sehingg tidak menggangu kenyamanan warga sekitar. “Ini bulan Ramadhan jangan sampai terganggu umat muslim menjalankan ibadahnya. Pandai pandai lah bermasyarakat lakukan pendekatan dan patuh soal aturan,” pinta Hendri Duin.

Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky menyatakan, meminta pemilik cafe untuk tetap jaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam, izin usaha yang belum ada untuk dilengkapi, memberi waktu selama sepekan untuk melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.

“Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga ikut dalam mediasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan yakni pukul 10 malam.

“Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya.

Sementara Ketum PB PASU, Eka Putra mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan ke depan untuk melakukan mediasi ke warga ini harus dilakukan pemilik kafe ambai. Kalau tidak dilakukan, maka sebagai kuasa hukum warga akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak baik dari pemilik kafe, dinas pariwisata dan pihak kelurahan serta kecamatan.

“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik cafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Jadi kalau diberi waktu mediasi, maka harus dimanfaatkan pemilik kafe untuk mencari solusi. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada aizin atau tidak, yang penting kafe jangan menganggu warga. Karena Jl Ambai itu tidak cocok dibuat cafe ditengah pemukiman warga,” ungkapnya.

Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak ada kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak ada karoake atau live music.(torong/nur)