Medan | SNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Rajuddin Sagala menyanyangkan masih banyak bangunan-bangunan berdiri tegak diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Padahal, salah satu syarat mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus SIMB, jika tidak berarti ilegal.
"Sangat disayangkan hari gini kok masih ada ya bangunan diduga tanpa SIMB," kata Rajuddin Sagala ketika dimintai komentarnya tentang hal tersebut di ruang kerjanya, Jumat (11/03/2022).
Menurutnya, akibat bangunan tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi pemerintah kota (Pemko) Medan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari retribusi pajak SIMB. "Jadi kalau PAD tidak meningkat berarti program Pemko Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini menjadi terganggu. Maka dari itu, agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar retribusi pajak SIMB dibayar," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Taatnya para pengembang berarti secara langsung membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB sekaligus membantu program Pemko Medan dalam pembangunan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini.
Ketika ditanya soal adanya bangunan dibeking sejumlah oknum, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan, saat ini tidak ada istilah beking-membeking, bukan jamannya lagi. "Jika ada kedapatan bangunan dibeking laporkan ke pihak terkait. Tapi, sebelumnya disurati terlebih dahulu. Namun, bila membandel ya berikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan tersebut," tegasnya. Seraya menambahkan, pihaknya menginginkan Kota Medan bebas dari bangunan-bangunan tanpa SIMB.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan jika menemukan adanya bangunan tanpa SIMB segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk segera ditindak. "Kita harapkan peran masyarakat dalam masalah ini supaya program Pemko Medan untuk meningkatkan PAD terwujud," ujarnya.
Pantauan di lapangan, bangunan diduga tanpa SIMB di Jalan Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.(torong/nur)