Webinar Keuda Update: Penguatan Tata Kelola Dana Kapitasi JKN untuk Mendorong FKTP Milik Pemda -->

Webinar Keuda Update: Penguatan Tata Kelola Dana Kapitasi JKN untuk Mendorong FKTP Milik Pemda

Rabu, 16 Februari 2022

  





Jakarta | SNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Keuda Update Series VI dengan tema "Mendorong Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas Milik Pemerintah Daerah Agar Memaksimalkan Penggunaan Kapitasi Dalam Mendukung Peran Sebagai Gate Keeper", Rabu (16/02/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri yang diwakili Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi bagaimana pengelolaan dana kapitasi. Hal tersebut sesuai dengan poin-poin perubahan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2014. Perpres tersebut mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik pemerintah daerah (Pemda).

"Webinar ini kita lakukan dalam rangka penguatan peran Puskesmas atau FKTP sebagai gate keeper. Sebagaimana kita ketahui, dalam pengelolaan dana kapitasi selama ini, kita mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014. Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan capaian kinerja pelayanan kesehatan, khususnya FKTP," katanya.

Topik yang diangkat dalam Perpres No. 46 Tahun 2021 yaitu mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi sebagai salah satu dana yang digunakan untuk operasional di FKTP. Mendukung itu, Kemendagri terus mendorong penguatan tata kelola kapitasi yang ada di FKTP yang dilakukan dalam rangka mendukung gate keeper.

Diuraikan Bahri, gate keeper tersebut dilakukan dalam tiga konteks. Pertama, penguatan tata kelola dana kapitasi melalui revisi Perpres No. 32 Tahun 2014. Kedua, Kemendagri menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Kapitasi yang mengatur bagaimana pencatatan pengesahan dana kapitasi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ketiga, ini juga yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Menkes No. 21 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi yang semuanya diarahkan dalam kerangka mendukung jasa pelayanan kesehatan dan dalam rangka mendukung biaya operasional yang ada di setiap FKTP," sambung Bahri.

Guna perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, masih kata Bahri, Kemendagri melakukan penguatan Sumber Daya Manusia baik teknis maupun budaya. Selain itu, Kemendagri juga concern melakukan penguatan kelembagaan dari FKTP itu sendiri.

"FKTP sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan diperankan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga dana kapitasi dapat dikelola secara cepat, maksimal, tertib, efektif dan efisien. Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Webinar ini turut dihadiri beberapa narasumber, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) La Ode M. Talib, Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti, dan Asisten Deputi Pembiayaan Manfaat Kesehatan BPJS Kesehatan Rahmad Asri.(Puspen Kemendagri/amir torong)