Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor -->

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 23 Februari 2022

  


Medan | SNN
 -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil ungkap kasus penggelapan sepeda motor.Perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus Penipuan dan atau Penggelapan.

Pengungkapan sesuai UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI- LP / B / 124 / II / 2022 / Spkt / Sektor Medan Area tanggal 14 Februari 2022.

Rilis Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba mengatakan  korban Windra Rizki Pratama (27)  laki-laki, Karyawan Swasta beralamat Jalan Srikandi Gg. Pospos Kelurahan  TSM III Kecamatan  Medan Denai.

"Kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib berlokasi di jalan Srikandi Kel. TSM III Kec. Medan Denai dengan di lengkapi barang bukti berupa surat keterangan leasing," paparnya.

Selanjutnya  hari Selasa tgl 25 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib, saat pelapor melintas di Jalan Srikandi pelapor dipanggil oleh Tersangka RUSLI dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan mau menjemput kawannya dan Tersangka mengatakan gak sampai 15 menit.

"Sedangkan  selama ini Tersangka  sering meminjam sepeda motor korban dan selalu dikembalikan sehingga korban tidak merasa curiga dan langsung memberikan sepeda  motornya namun stelah 2 jam ditunggu Tersangka, juga tidak kembali kemudian korban mencari tersangka ketempat tongkrongan dan rumah Tersangka namun tidak ditemukan dan saat itu korban merasa bahwa sepeda motor korban sudah digelapkan oleh Tersangka, oleh karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," ungkapnya.

Dari hasil kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 18.00 wib, saat saksi penangkap sedang melaksanakan piket lalu korban menghubungi saksi penangkap dan mengatakan bahwa pelaku penggelapan spd motor korban sudah korban tangkap kemudian saksi penangkap langsung mendatangi tempat pelaku ditangkap di Jalan Pemuda Kel. Aur Kec. Medan Maimun dan team benar ada seorang laki laki mengaku bernama RUSLI diamankan korban dan warga dan selanjutnya stelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan benar spd motor milik korban yang sudah digelapkan dan telah dijual kpd laki laki bernama KIKI (DPO) di jalan jermal seharga Rp. 4.500.000,- dan uang tersebut sudah habis tsk pergunakan utk keperluan sehari hari dan membeli narkoba.

"Kepada tersangka tindak Pidana  Penipuan dan atau Penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 Tahun," tegasnya.(torong)