Ditreskrimsus Polsau Kombes Pol John Nababan: Kita Bentuk Satgas Pangan Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng -->

Ditreskrimsus Polsau Kombes Pol John Nababan: Kita Bentuk Satgas Pangan Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

Kamis, 17 Februari 2022

  


Medan | SNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan telah membentuk tim khusus Satgas Pangan guna mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, Kamis (17/02/2022)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan menyebut, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional dan Disperindag Provinsi maupun Tingkat Kab/Kota.

Jhon Nababan mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota.

"Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, 

Direktur kriminal Khusus John Nababan menuturkan, sejauh ini Team satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Namun  demikian kita akan terus mendalami kelangkaan Minyak Goreng yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat. Tuturnya.

Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan.

Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium.

"Kami Himbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya. (torong/ar)