BPSDM Kemendagri Gelar Diklat, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Penyusun Dokrenda -->

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Penyusun Dokrenda

Senin, 14 Februari 2022

 


Jakarta | SNN -
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Gelaran ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2022 bertempat di Hotel Harper MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi para apatur daerah dalam menyusun dokumen rencana pembangunan daerah (Dokrenda).

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, upaya pengembangan kompetensi pada era saat ini tak dapat lagi dilakukan secara monoton dan terkesan hanya menjalankan rutinitas sehari-hari. Karena itu, perlu keluar dari zona nyaman untuk membangun inovasi dan cara kerja baru. Terlebih, perkembangan zaman yang pesat menuntut para aparatur mampu cepat beradaptasi.

Diklat tersebut, kata Teguh, digelar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap para aparatur yang membidangi penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mewujudkan target indikator kinerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun target sasaran pembangunan nasional.

Teguh menuturkan, kualitas penyusunan Dokrenda ini penting untuk mendorong terbentuknya integrasi proses, konteks, dan konten yang diatur di dalamnya. Kesepakatan yang dibentuk melalui pendapat berbagai pihak dalam penyusunan tersebut, memiliki nilai penting sebagai pembelajaran agar lebih komprehensif.

Selain itu, Teguh menegaskan, perencanaan pembangun perlu memenuhi 4 prinsip utama. Pertama, Dokrenda merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Kedua, dokumen tersebut disusun oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.

Dilanjutkan, ketiga, penyusunan itu perlu mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. Keempat, dokumen tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan kondisi serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Teguh berharap, melalui Diklat tersebut peserta dapat memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keahlian dalam penyusunan Dokrenda, teruma dokumen rencana strategis perangkat daerah.

Sebagai informasi, Diklat ini didukung oleh berbagai narasumber yang berasal dari Kemendagri maupun para pakar yang kompeten di bidangnya. Kegiatan ini menargetkan peserta sebanyak 62 orang untuk 2 angkatan. Mereka berasal dari aparatur perangkat daerah yang bertugas menyusun dokumen Renstra di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun sumber pembiayaan Diklat ini dikelola dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri.(Puspen Kemendagri/amir torong)