Hendra DS Minta Supir Angkot Kota Medan Dites Urine -->

Hendra DS Minta Supir Angkot Kota Medan Dites Urine

Senin, 06 Desember 2021

  


Medan | SNN - Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta agar seluruh sopir Angkot di Kota Medan dites urine secara mendadak. Selain itu, aparat terkait juga harus melakukan razia Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan tes uji kelayakan kenderaan terhadap seluruh Angkot di Kota Medan. 

Hal ini berkaitan dengan HM (43), sopir Angkot yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Medan Barat, Sabtu (4/12/2021) dan menyebabkan 4 nyawa melayang.

"Karena ternyata, sopir Angkot yang menerobos rel kereta api hingga menyebabkan sejumlah korban jiwa itu tidak memiliki SIM dan positif Narkoba. Sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu dan juga dia minum tuak," tegas Hendra DS kepada Wartawan, Senin (6/12/2021).

Akibat mengkonsumsi Narkoba itu, Hendra DS menilai seperti ada unsur kesengajaan si sopir Angkot menabrakkan Angkotnya tersebut. Hal itu karena dia (sopir Angkot) masih dalam pengaruh Narkoba. Akibatnya, 4 nyawa melayang sia- sia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka berat. 

"Saya minta si sopir Angkot itu dihukum berat karena telah menyebabkan beberapa orang meninggal dunia," papar Ketua Hanura Kota Medan itu.

Hendra DS menambahkan kecelakaan maut yang disebabkan oleh kelalaian sopir Angkot bukan kali ini saja terjadi. Namun sudah terjadi beberapa kali di Kota Medan. Sebagai kota metropolitan, Hendra DS sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Atas dasar itulah, kita minta agar melakukan tes urine mendadak kepada seluruh sopir Angkot di Kota Medan, merazia surat izin berkendara dan melakukan tes uji kelayakan mesin Angkot. Teknisnya, polisi, Dishub dan Organda kota bisa bekerjasama untuk melakukan hal itu," ujarnya.

Menurut Hendra DS, razia SIM itu sangat perlu dilakukan. Mengingat, SIM menjadi dasar seseorang boleh berkendara. "Kalau dia (sopir Angkot) itu punya SIM, pasti tahu dia aturan berlalu lintas. Masak, palang kereta api sudah turun diterobosnya. Ini kan aneh," paparnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, sopir Angkot berinisial HM (43) itu mengaku telah menjadi pecandu Narkoba sejak 3 tahun lalu. Kombes Pol Riko juga menambahkan tersangka sebelum berangkat membawa penumpang itu juga sudah mengonsumsi minuman beralkohol  bersama teman- temannya saat berada di pangkalan.

"HM juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan Narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif methampetamine. Yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengonsumsi sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Riko.

Diketahui sebelumnya, 4 dari 10 penumpang Angkot dilaporkan tewas, 6 lainnya kritis setelah Angkot itu menerobos palang pintu (pintu neng nong) di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12) sekita pukul 15:00 WIB.

Kini, HM telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya,15 tahun penjara. (torong/nur)