Medan | SNN - Polda Sumut menurunkan Tim Gabungan untuk mendalami penyebab kematian tahanan Narkoba Polres Taput atas nama Daniel Silitonga
Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ronald Sipayung, SH, SIK, MH dihadapan awak media, Senin (18/10/2021) mengatakan saat Ini Tim Gabungan Polda yang terdiri dari Propam, Bagian Wasidik Narkoba, Laboratorium Forensik dan Rumah sakit Bhayangkara saat ini tengah Mendalami penyebab kematian seorang Tahana Narkoba di Polres Tapanuli Utara.
"Bapak Kapolda telah menurunkan team untuk menyelidiki penyebab kematian dan bagaimana proses saat penangkapan tersangka", ucapnya
Kapolres Taput segera merespon dengan cepat kasus kematian Tahanan Narkoba dengan mendatangi keluarga dan menjumpainya di rumah duka serta mendengarkan keberatan pihak keluarga atas meninggalnya Daniel Silitonga
Kapolres mempersilahkan Pihak keluarga Daniel Silitonga untuk membuat laporan pengaduan di Propam Polres Taput pada hari Jumat tgl 15 Oktober 2021 terkait kecurigaan atas meninggalnya Daniel Silitonga
"Pemeriksaan oleh Tim dari Polda saat ini masih berjalan. Sudah ada 11 yang diminta klarifikasi dan keterangan diantaranya 5 penyidik Polri, 2 petugas jaga tahanan dan 4 orang teman dalam satu blok sel Daniel Silitonga. Hari ini 4 orang pihak keluarga Alm. Daniel Silitonga juga sedang dimintai keterangan", jelas Kapolres Taput
Lanjutnya, jika terbukti ada ketidakprofessionalan anggota Polres Taput dalam penanganan perkara maka akan dilakukan dan diberikan tindakan tegas terhadap oknum anggotanya.
"Atas nama pimpinan Polda Sumut dan Polres Taput kami menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya Daniel Silitonga. Percayakan kepada Polri proses penanganannya dan tentu secara terbuka akan kita sampaikan kepada keluarga", ucap Kapolres Taput
Ditempat yang berbeda Kabid Humas Polda Sumut membenarkan bahwa Tim bekerja Untuk menjawab berbagai keraguan pihak keluarga dan publik.
"Tim Propam Polda dan Bagian wasidik akan bekerja dengan transfaran, memastikan apakah penyidik betul-betul sudah menjalankan SOP nya sebagaimana Perkap 6 tahun 2019, kita tunggu hasilnya ya," Pungkas Hadi. (toorng/ar)