Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja: Tim Jatanras Bersama Satreskrim Polres Labuhan Batu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis -->

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja: Tim Jatanras Bersama Satreskrim Polres Labuhan Batu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

Senin, 18 Oktober 2021

 


Medan| SNN -
 Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu utara.Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," papar tatan.

Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ujar  Tatan.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," papar Tatan.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang."Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,"tegas Tatan.(torong/ar)