Tim Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap 'AY' Selesai Beli Sabu Jalan Sakti Lubis -->

Tim Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap 'AY' Selesai Beli Sabu Jalan Sakti Lubis

Jumat, 17 September 2021

 


Medan | SNN -
 Team Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pria inisial 'AY'(44) Warga Perumahan Putri Deli Kecamatan  Namorambe Kab. Deli Serdang pecandu narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (17/09/2021).

Penangkapan 'AY' pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan  Titi Kuning Kec Medan Johor.

Hal ini disampaikan  Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021  sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi,  bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

"Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut,  sesampai di tkp Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan   Titikuning Kecamatan Medan Johor, saat itu petugas  melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya. Tim menyetopnya, tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan,  lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu," papar Kanit  Iptu Pol Rambe.

Selanjutnya Tim  melakukan interogasi,   tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg. Rel,  dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut  maksudnya  untuk dipakainya sendiri, ungkap  Kanit IptuPol Rambe

Kemudian tersangka inisial 'AY' di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Area bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor,   guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.

"Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kanit IptuPol Rambe.(torong)