Polsek Medan Timur Bersama Unsur Muspika Monitoring Kegiatan Masyarakat -->

Polsek Medan Timur Bersama Unsur Muspika Monitoring Kegiatan Masyarakat

Sabtu, 31 Juli 2021

 


Medan | SNN - 
Personil Polsek Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur yang tergabung dalam unsur muspika melaksanakan apel Bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (31/07/2021) 

Kegiatan Apel PPKM Darurat Level 4  dipimpin Oleh Camat Medan Timur Oddie Batubara bertempat di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said. Turut hadir  Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Danramil 02/MT Kapten Kav Bina Satria Sembiring, bersama sejumlah personil TNI, Polri, Satgas Covid-19 serta kepala lingkungan.

Dalam arahannya, Oddie mengatakan pelaksanaan apel Bersama PPKM Level 4 siang ini bertujuan melakukan monitoring seluruh kegiatan masyarakat di Wilayah Kecamatan Medan Timur di tengah pandemi Covid-19.

“Kita akan menginstruksikan kepada masyarakat, bahwa saat ini hanya boleh makan di tempat Sekitar selama 20 menit dan warung-warung makan, kafe buka hingga Pukul 21.00 WIB di masa PPKM Level 4.

Oddie Mengatakan , Tim Satgas Covid-19 bersama Polsek Medan Timur, Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur akan menindak secara persuasif tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pada saat masuk ke lokasi seperti rumah makan, kafe, cek ya prokesnya. Apabila saat sudah diperingati tidak juga menerapkan prokes langsung catat. Jika tidak juga pemilik tetap melanggarkan akan diberikan sanksi tegas.

Oddie menambahkan, untuk pelaksanaan apel akan dilakukan pada pagi, siang, dan malam selama PPKM Level 4 bertempat di Kantor Camat Medan Timur.

“Apel PPKM Level 4 ini dilakukan sampai 2 Agustus 2021 mendatang bertempat di Kantor Camat Medan Timur. Tetap saya ingatkan kepada personil yang bertugas mengedepankan sikap humanis saat menyampaikan imbuan PPKM,” terangnya.

Sementara itu, usai pelaksanaan Apel PPKM Level 4 di Kantor Camat Medan Timur, tim gabungan langsung menuju rumah makan, kafe dan sektor usaha lainnya.

“Rumah makan, kafe boleh buka hingga Pukul 21.00 WIB. Untuk pasar bukan sektor sembako beroperasi hingga Pukul 15.00 WIB,” pungkas Oddie Batubara.(torong)