Medan | Indonesia Berkibar News - kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH. MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, Bahwa benar pada Hari Senin tgl 14 Juni 2021 Pukul 21: 40 wib Piket 7.0 mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu orang laki-laki diamankan masyarakat di kantor Lurah TSM II Kasus pencurian hp di jln.T. Bongkar X No. 65 Medan Denai, Selasa(15/06/2021)
Setelah mendapat informasi tersebut Piket 7.0 langsung bergegas ke lokasi. lalu mendatangi Ke TKP. Setelah sampai di TKP bahwa benar telah diamankan masyarakat Seorang laki laki karena mencuri hp. Terang Kanit
Hasil keterangan dari korban, Bahwasanya korban sedang belajar di teras rumah dan tiba tiba datang pelaku dengan merampas hp yg dipegang korban yang sedang belajar dan memukul tangan sebelah kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa Hp, dan korban berteriak ' Maling.. maling..' sehingga masyarakat setempat ikut membantu mengejar pelaku , hingga pelaku dikejar warga sekitar akhirnya pelaku tertangkap. Kemudian diamankan di kntor Lurah TSM II Medan Denai, Selanjutnya pelaku diboyong ke kantor Polsek Medan area untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dan mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan Ke Polsek Medan Area. Jelas Kanit Res. Iptu Rianto
Adapun Pelaku Pencurian yang kita amankan berinisial 'AH' (27) wiraswasta Warga Jln. Tirta Sari Kel. Bantan Kec. Medan Tembung. Beserta BB 1 (satu) Unit HP Merek Oppo A92 Warna Ungu tipe CPH 2059. Dengan hukuman 5 Thn.(zulherman)