Personil Polsek Medan Area Berhasil Tangkap Kawanan Perampok Bersenpi -->

Advertisement


Personil Polsek Medan Area Berhasil Tangkap Kawanan Perampok Bersenpi

Selasa, 15 Juni 2021

 

Medan | SNN - Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan kepada wartawan mengatakan, kawanan perampok yang menggunakan penutup wajah menggunakan  senjata api dan senjata tajam itu berhasil melarikan uang Rp.90.000.000,Selasa (15/06/2021).

Para perampok yang berjumlah  6 orang berhasil menggondol uang Rp. 90 juta dari dalam Toko Asia Baru Jln. Wahidin Kel. Pandau Hullu II Kec. Medan Area. Dari 6 tersangka ada yang Membawa Sajam dan senjata Api. Ke 6 (enam) tersangak  mengendarai sepeda motor tanpa plat, jelas Kompol Faidir.

Perampokan terjadi pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 wib. “Saat itu toko masih buka dan situasi agak sepi, tiba-tiba kawanan perampok mengenakan helm tertutup langsung masuk ke dalam toko grosir Asia Baru, dimana saat itu korban sedang duduk dimeja kasir. Atas kejadian itu korban Mega Chandara membuat loporan pengaduan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan, LP/212/ K / III/ 2021/ SPKT / MEDAN AREA. Jelas Kompol Faidir

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi dan sekaligus mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk. Setelah di lakukan penyelidikan diketahui ciri ciri seorang tersangka sedang berada dirumahnya. Lalu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Herianto dan Panit Iptu Surya meluncur kelokasi dan berhasil menangkap tersangka Herman Sitompul alias Uda dirumah pada hari jumat, 4 Juni 2021 beserta 1 (unit) sepeda Motor Suzuki Shogun Tanpa Plat yang di pakai saat merampok. Kata Kapolsek

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka Herman Sitompul alias Uda mengaku mendapat bagian Rp.4 juta yang diberikan oleh rekannya berinitial Les. “Berawal dari nyanyian Herman Sitompul kita mengetahui identitas rekan-rekannya dan menangkap Deni Hanafi saat melintas di daerah Berombang Labuhan Bilik Kab. Labuhan Batu, Sabtu (5/6).

“Kepada petugas, Deni Hanafi mengaku mendapat bagian Rp.9 juta, yang diberikan Les Dirumahnya Herman Sitompul alias Uda,” adapun para pelaku lainnya masih DPO, Tutupnya.(torong/arjuna)