DPRD Medan Warning BLH Tindak Pengusaha Cemari Lingkungan -->

DPRD Medan Warning BLH Tindak Pengusaha Cemari Lingkungan

Jumat, 07 Februari 2020

Medan  | SNN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST mengingatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan agar jangan membiarkan pemilik usaha melakukan pencemaran lingkungan. Bagi pemilik usaha yang tidak mengikuti ketentuan supaya ditindak.

“BLH Medan harus tegas terhadap pelaku usaha yang tidak perduli terhadap lingkungan. Jangan ada pembiaran usaha yang tidak mengikuti aturan,” tegas Sudari pada wartawan, Kamis (06-02-2020).

Dikatakan, pihaknya mendorong BLH supaya melakukan pengawasan maksimal. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas. “Kita (red-DPRD) Medan mendukung penuh kinerja BLH dan sama sama memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga kota Medan benar benar bersih bebas limbah dan pencemaran lingkungan,” ujar politisi PAN itu.

Sebelumnya, Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak restoran Sari Laut Nelayan terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dimana, pemilik restoran tersebut diwarning agar memperbaiki IPAL. Bila belum diperbaiki, DPRD akan merekomendasi supaya pemilik diberikan sanksi tegas.

“Kami beri waktu 2 bulan untuk memperbaikinya. Setelah itu, kami akan datang lagi untuk mengeceknya apakah sudah sesuai dengan aturan. Jika terbukti belum akan diberikan sanksi,” ujar Sudari mengulang perkataan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, dalam rdp dengan manajemen Restoran Sari Laut Nelayan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Tenaga Kerja, di gedung dewan, kemarin.

Pada rapat tersebut, Aulia Rachman menyayangkan kinerja  BLH Pemko Medan yang dituding mandul tidak melakukan pengawasan. Sehingga, sudah cukup lama restoran beroperasi tidak mematuhi ketentuan. Terkait hal itu Aulia mendorong BLH supaya tegas menegakkan aturan.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Restoran Sari Laut Nelayan untuk membenahi Ipal-nya serta tidak memperjualbelikan minyak hasil olahan. “Kalau mau diperjualbelikan, itu harus memakai pihak ketiga, apakah ini sudah dilakukan. Kalau tidak, itu pidana, ancaman hukum 3 tahun dan denda Rp3-5 miliar,” sebut Armansyah.(bundo)