Medan | BMN - Komisi II DPRD Medan mendapatkan banyak laporan di lapangan terkait banyaknya penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinas Sosial diharapkan melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima dan yang akan menerima bantuan dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan PKH, ujar Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rachman SE, Senin (09-12-2019).
"Kita minta Dinas Sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar bisa diketahui. Kami ingin warga yang betul-betul memerlukan dan kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut," ujarnya.
Komisi II juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan kepada orang yang tepat. "Di lapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri). Seharusnya ini yang mendapatkan bantuan tersebut," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan dan tidak banyak yang Silpa.
Dhiyaul Hayati dari F-PKS mengatakan agar data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial benar-benar mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. "Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial," ujarnya.
Menjawab itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku saat ini secara nasional ada 19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. Untuk kota Medan sebanyak 283 ribu peserta menunggak. 52 ribu untuk Kelas I, 48 ribu untuk Kelas II, 183 ribu untuk Kelas III.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin dalam kesempatan itu mengatakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III, dengan hanya menunjukkan KTP setempat, akan diterapkan di Kota Medan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan di beberapa kota di Indonesia. Namun hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko.
Afif Abdillah yang juga merupakan Ketua F-NasDem DPRD Medan menyatakan sangat setuju jika Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga untuk kelas III.
Ketua Komisi II juga mengusulkan agar Dinas Sosial juga memberikan nomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan, sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut. (t/fit)
Dinas Sosial diharapkan melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima dan yang akan menerima bantuan dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan PKH, ujar Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rachman SE, Senin (09-12-2019).
"Kita minta Dinas Sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar bisa diketahui. Kami ingin warga yang betul-betul memerlukan dan kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut," ujarnya.
Komisi II juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan kepada orang yang tepat. "Di lapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri). Seharusnya ini yang mendapatkan bantuan tersebut," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan dan tidak banyak yang Silpa.
Dhiyaul Hayati dari F-PKS mengatakan agar data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial benar-benar mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. "Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial," ujarnya.
Menjawab itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku saat ini secara nasional ada 19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. Untuk kota Medan sebanyak 283 ribu peserta menunggak. 52 ribu untuk Kelas I, 48 ribu untuk Kelas II, 183 ribu untuk Kelas III.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin dalam kesempatan itu mengatakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III, dengan hanya menunjukkan KTP setempat, akan diterapkan di Kota Medan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan di beberapa kota di Indonesia. Namun hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko.
Afif Abdillah yang juga merupakan Ketua F-NasDem DPRD Medan menyatakan sangat setuju jika Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga untuk kelas III.
Ketua Komisi II juga mengusulkan agar Dinas Sosial juga memberikan nomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan, sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut. (t/fit)