Medan | SNN - Komisi pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang diketuai Herdensi Adnan dalam rapat Pleno terbuka yang diadakan di Hotel Grant Mencure Jalan Perintis Kemerdekaan sipang jalan Sutomo Medan Selasa (27-08-2019) telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Priode 2019 – 2024. Bagi nama 100 Anggota DPRD Terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Sumut aga segera membuat laoran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan batas waktu tujuh hari sejak penetapan ini, harap Herdensi.
Dijelaskan Herdensi LHKPN itu merupakan syarat yang paling penting wajib dipenuhi oleh seluruh anggota DPRD terpilih. Dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh KPU Sumut dalam mengusulkan nama Caleg DPRD terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernus Sumatera Utara untuk dilantik. “ Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak mengirimkan laporan, maka yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya, ujarnya.
Sejauh ini ungkap Herdensi sudah ada beberapa partai yang sudah menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN, yang lainnya mesih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik, sambungnya mengharapkan.
KPU Sumut yang telah menetapkan 100 orang Caleg terpilih berasal dari 12 Dapil berhasil menduduki kursi di DPRD Sumut. Dari berdasarkan hasil rekapitulasi suara partai besar macam seperti diungguli PDIP 12 Kursi, Gerindra dan Golkar sama menempatkan 15 kadernya di DPRD Sumut.
Partai Nasdem dapat merebut 12 kursi, PKS 11 kursi, Partai Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi, PKB dan PPP beramaan mendapat 2 kursi dan Perindo 1 kursi. Pelantikan anggota DPRD terpilih itu direncanakan akan dilaksanakan pada bulan pertengahan September 2019 mendatang.(torong/arj)