Medan | SNN -Rapat
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan menetapkan jadwal peresmian
pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan
periode 2014-2019 an Drs Paulus Sinulingga menggantikan almarhum Bangkit
Sitepu, pekan depan, Selasa (14-05-2019).
Rapat Banmus tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli SE di ruang badan anggaran DPRD Medan, Selasa (07-05-2019).
Sebagaimana diketahui, Paulus Sinulingga asal Partai Hanura menggantikan DR Bangkit Sitepu yang telah meninggal dunia pada 8 Februari lalu. Saat meninggal dunia, Bangkit Sitepu menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan.
Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Medan, Partai Hanura mengajukan nama Drs Paulus Sinulingga selaku perolehan suara besar kedua setelah Bangkit Sitepu di dapil V (Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Maimun dan Medan Polonia) pada Pemilu 2014 lalu.
Seiring dengan itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menerbitkan SK No 188.44/216/KPTS/ 2019 tertanggal 2 Mei 2019. Dalam isi SK memutuskan, memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (Almarhumah) sebagai anggota DPRD Medan. Selanjutnya mengangkat Drs Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah/janji.
"Ya, tanggal 14 Mei nanti digelar PAW dan dilantik Paulus Sinulingga sebagai anggota DPRD Medan menggantikan almarhum Bangkit Sitepu," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli usai rapat banmus.
Beberapa anggota dewan yang turut hadir dalam rapat, diantaranya Zulkarnain (F-PAN), Herry Zulkarnain Hutajulu (F-Demokrat), Asmui Lubis (F- PKS) dan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek.(torong/fit)
Rapat Banmus tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli SE di ruang badan anggaran DPRD Medan, Selasa (07-05-2019).
Sebagaimana diketahui, Paulus Sinulingga asal Partai Hanura menggantikan DR Bangkit Sitepu yang telah meninggal dunia pada 8 Februari lalu. Saat meninggal dunia, Bangkit Sitepu menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan.
Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Medan, Partai Hanura mengajukan nama Drs Paulus Sinulingga selaku perolehan suara besar kedua setelah Bangkit Sitepu di dapil V (Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Maimun dan Medan Polonia) pada Pemilu 2014 lalu.
Seiring dengan itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menerbitkan SK No 188.44/216/KPTS/ 2019 tertanggal 2 Mei 2019. Dalam isi SK memutuskan, memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (Almarhumah) sebagai anggota DPRD Medan. Selanjutnya mengangkat Drs Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah/janji.
"Ya, tanggal 14 Mei nanti digelar PAW dan dilantik Paulus Sinulingga sebagai anggota DPRD Medan menggantikan almarhum Bangkit Sitepu," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli usai rapat banmus.
Beberapa anggota dewan yang turut hadir dalam rapat, diantaranya Zulkarnain (F-PAN), Herry Zulkarnain Hutajulu (F-Demokrat), Asmui Lubis (F- PKS) dan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek.(torong/fit)