Medan | SNN - Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) jangan memecahbelah dan mendikotomikan pers dengan
mendiskriminasi media siber dalam kebijakan iklan kampanye.
"Pers
Indonesia saat ini cukup kondusif dan bersahabat tanpa membedakan wadah
profesinya, baik media cetak, media elektronik maupun media siber,
semuanya pers persatuan. Jadi jangan dipecahbelah," tegas Ketua SMSI
Sumut Zulfikar Tanjung, Senin (25-02-2019).
Penegasan ini
dikemukakan sehubungan dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye
Pemilu 2019 melalui media dalam jaringan (Daring) atau media siber pada
keputusan KPU terbaru. Artinya, iklan kampanye hanya melalui media cetak
dan elektronik.
Didampingi Wakil Ketua H Agus Lubis dan
Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar yang juga Ketua Seksi Pempolkam
PWI Sumut berulang menyatakan kebijakan KPU ini jelas mendikotomikan
antar media sehingga rentan menimbulkan pecah belah dan adu domba pers.
"Kita
tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara
legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang
cukup tinggi sekarang ini. Oleh sebab itu dengan dikotomi media dan
mendiskriminasi media siber, rentan muncul kecemburuan antar media,"
ujarnya.
Oleh sebab itu SMSI Sumut meminta agar keputusan baru
KPU tersebut dicabut karena keputusan tersebut secara otomatis memutus
mata rantai kerjasama pemberitaan media Siber seluruh Indonesia dengan
KPU. "Untuk ini SMSI Sumut mendukung gugatan SMSI Pusat kepada KPU,"
tegasnya.
Zulfikar memaparkan sebagai penyelenggara pesta
demokrasi KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa
dalam kampaye dapat melibatkan media dalam jaringan. Jadi kenapa
kemudian media siber ditinggalkan. "KPU selayaknya menghindari gesekan
yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg,
yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini” ujarnya.
KPU
berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan
akibat kebijakan yang tidak berimbang, dengan meninggalkan media siber.
"Kita minta KPU lebih bijaksana. Jangan buat keputusan yang ini bisa
menimbulkan kegaduhan,” kata Zul yang kesehariannya juga Penanggungjawab
Harian Mimbar Umum Medan .
“Ini sungguh berbahaya bila KPU tidak
segera memperbaiki keputusan untuk melibatkan media siber pada masa
kampaye Pemilu 2019. SMSI Sumut meminta KPU Sumut dan KPU Pusat
melibatkan media siber dalam berkampaye pada Pilpres dan Pileg 2019
ini,” tegasnya.
Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun
2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38
ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan
melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan
(daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam
keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan
KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis
Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dalam
Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye
melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” ujar Ketua
Departemen Hukum Pengurus SMSI Pusat, Cecep Syaepudin.
Namun
dalam Keputusan KPU yang paling baru, yakni Nomor
291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi
Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019,
pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam
jaringan dihapus.
“Yang ada hanya melalui media cetak, media
elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa
fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak
ada,” tukas Cecep.
Sebab itu, atas restu dari pimpinan SMSI,
Cecep mensomasi KPU, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan
dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. (re/torong)