Pemko Medan Dan Kejari Medan Tandatangani MoU Kasus Hukum -->

Pemko Medan Dan Kejari Medan Tandatangani MoU Kasus Hukum

Rabu, 20 Februari 2019

Medan | SNN - Pemko Medan dan Kejari Medan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Terkait Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara wilayah Pemko Medan di D’Heritage Grand Aston City Hall Medan, Selasa (19-02-2019) pagi. Tujuan MoU ini dilakukan dilakukan guna mengawal kinerja seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Pemko Medan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dilakukan langsung Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH dan Kajari Medan Dwiharto SH MH. Penandatangan MoU yang dilakukan ini merupakan bentuk pendampingan Kajari Medan kepada Pemko Medan dalam menghadapi persoalan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Usai penandatanganan MoU, Wali Kota mengatakan sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejari Medan selama ini. Sebab, Kejari Medan telah membantu Pemko Medan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadaan barang/jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

‘’Saya berharap penandatangan MoU ini dapat mewujudkan visi Pemko Medan dalam meningkatkan tata kelola permerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel dan transparan guna mendorong percepatan pembangunan,’’ kata Wali Kota.

Sementara itu Kajari Kota Medan Dwiharto SH MH menyambut baik atas MoU yang dilakukan antara Kejari Medan dengan Pemko Medan. ‘’Kami selaku pendamping dan pengawal penyelenggara pemerintahan, bertugas memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. Semoga melalui MoU ini seluruh kinerja aparatur di lingkungan Pemko Medan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian seluruh penyelenggara pemerintahan terhindar dari jeratan hukum,’’ ungkap Dwiharto.(torong/fit)