Pemko Medan Kembali Menertibkan Papan Reklame Bermasalah -->

Pemko Medan Kembali Menertibkan Papan Reklame Bermasalah

Kamis, 03 Januari 2019


Medan | SNN -Usai tahun baru, sesuai dengan komitmen Pemko Medan untuk menjaga estetika kota,  Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap reklame bermasalah yang berada di beberapa titik ruas jalan di Kota Medan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Kali ini sebanyak 4 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dishub, kepolisian serta dinas terkait lainnya.

Penertiban yang dilakukan pada Rabu (02-01-2019) ini merupakan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah tersebut, selain tidak memiliki izin di antaranya berada di zona larangan. Giat penertiban ini akan terus dilakukan hingga kota Medan terbebas dari kehadiran papan reklame bermasalah yang kehadirannya merusak estetika kota.Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi diwakili Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan dalam penertiban.

Adapun 4 papan reklame yang dibongkar oleh tim gabungan yaitu di Jalan KH Zainul Arifin sebanyak 1 unit dengan ukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia, lalu ukuran 6 x 12 meter di Jalan Prof HM Yamin pemilik Star Indonesia. Selanjutnya 2 unit papan reklame ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter di Jalan H. Juanda dengan pemilik yang sama yaitu Star Indonesia.

Pembongkaran yang gencar dilakukan hingga kini tidak menemukan kesulitan yang berarti. Ini karena seluruh alat pendukung memadai jalannya proses pembongkaran. Mobil crane serta peralatan untuk memotong material papan reklame yang ada, memudahkan tugas tim gabungan Pemko Medan dalam melakukan pembongkaran papan reklame bermasalah.
           
Gencarnya penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemko Medan sebagai wujud dan bukti atas komitmen Pemko Medan terhadap papan reklame bermasalah nyatanya memberi dampak yang signifikan bagi beberapa pengusaha advertising lainnya. Ini terbukti dari ditertibkannya papan reklame bermasalah oleh pemiliknya sebanyak 3 unit.

Ketiga papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya tersebut berada di Jalan MT Haryono sebanyak 2 unit dengan besar ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter serta 1 unit papan reklame bermasalah di Jalan Sisingamangaraja depan loket Prima Jaya ukuran 6 x 12 meter.

"Kita menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Artinya mereka menyadari bahwa pemasangan papan reklame yang dilakukan tersebut melanggar aturan. Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha advertising agar langkah untuk membongkar sendiri material papan reklame bermasalah tersebut dapat diikuti,’’harapnya. (torong/fit)