Medan | SNN - Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif
menyesalkan penertiban Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dilakukan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kawasan Jalan Putri Hijau.
Sebab, JPO tersebut diyakini membantu masyarakat bila ingin menyeberang
menuju arah Jalan Guru Patimpus.
“Ruas Jalan Putri Hijau itu
memang membutuhkan JPO. Karena ruasnya cukup luas, dapat dilalui 6 mobil
hingga 8 mobil sekaligus. Sehingga, masyarakat butuh sarana bila mau
menyeberang,” ungkap Arif menyikapi perubuhan JPO di kawasan tersebut,
Rabu (10-10-2018).
Menurutnya, bila memang Pemko Medan melalui
OPD-nya hendak melakukan penataan, cukup dengan menertibkan papan
reklame. Jangan JPO dijadikan sarana bisnis bagi pengusaha.
“Penataan
itu harus benar-benar untuk kepentingan umum, jangan hanya sekelompok
orang atau pengusaha tertentu. Di kota-kota maju, JPO itu dibutuhkan.
Apalagi bila arus lalinnya cukup padat seperti di kawasan Jalan Putri
Hijau,” terangnya.
Dia khawatir, ditebangnya JPO di Jalan Putri
Hijau akan berakibat meningkatkan kecelakaan lalu lintas di kawasan itu.
Sebab, masyarakat terpaksa menghentikan satu persatu kendaraan bila
hendak menyeberang.
“Kita dukung Pemko Medan melakukan penertiban
untuk menata estetika kota Medan. Namun jangan sampai mengabaikan
kepentingan orang umum. Penertiban yang dilakukan harus benar-benar adil
dan membela warga kota Medan. Segera bangun kembali JPO di kawasan itu,
dan awasi agar tidak disalahgunakan,” tegas Arif.(torong/fit)