Terkait Kutipan Terhadap Guru Honorer,Komisi B DPRD Medan Akan Panggil Dinas Pendidikan -->

Terkait Kutipan Terhadap Guru Honorer,Komisi B DPRD Medan Akan Panggil Dinas Pendidikan

Rabu, 05 September 2018


Medan | SNN - Komisi B DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik)  Kota Medan, Kamis (06-09-2018) mendatang untuk. Pemanggilan ini terkait adanya kutipan yang dilakukan Disdik Kota Medan kepada guru honorer se-Kota Medan, hal tersebut dikatkan  Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, Selasa, (04-09-2018) di gedung dewan.

Menurut Rajuddin, beberapa guru honorer datang mengadu dan keberatan dengan adanya organisasi  Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan. Sebab, dibalik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

"Guru honor yang tidak masuk dalam IGH, diancam tidak akan mendapatkan SK Walikota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK. Parahnya lagi, didalam SK IGH tersebut tercantum nama saya selaku Ketua Komisi B DPRD Medan dan mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri sebagai pembina IGH", tegas politisi PKS tersebut.

Kok bisa, kata Rajuddin, namanya dicatut dalam IGH. Padahal selama ini pihak IGH sendiri, tidak pernah menghubungi atau memberi klarifikasi. Dan IGH telah disebarluaskan lewat facebook.
Ada apa dibalik ini semua, ? tanya Rajuddin.

"Dalam IGH tersebut, telah terdaftar 84 orang guru honorer. Apabila, ada guru honorer yang ingin bergabung di IGH maka Disdik Kota Medan mengutip uang pendaftaran sebesar Rp. 50 ribu dan iuran bulanan sebesar Rp. 10 ribu. Anehnya lagi, tidak dijelaskan apa fungsi dan tujuan iuran bulanan tersebut dikutip", tandas Rajuddin.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari Komisi B DPRD Medan. Apa maksud dibalik ancaman disdik terhadap guru honorer tersebut. Saya menduga, ada muatan politis dibalik terbentuknya IGH ini. Sebab, IGH terbentuk di bulan Januari. Dan mantan kadisdik merupakan calon legislatif.

"Bila ingin perang, peranglah secara adil dan bijaksana. Jangan guru honorer dikorbankan dengan ancaman tidak mendapatkan SK Walikota serta gaji menurut UMK. Bila yang dijanjikan tidak terealisasi, bagaimana Disdik  mempertanggungjawabkannya, " terang Rajuddin.

Rajuddin menjelaskan, Kamis (06-09-2018) Komisi B DPRD Medan,  juga akan melakukan RDP dengan RSU Pirngadi Medan terkait gaji honorer yang hingga kini belum juga dibayar, Unregister masyarakat yang tidak memiliki KK dan KTP namun hanya menggunakan suket ke RS serta memanggil Dinkes Kota Medan terkait tenaga medis puskesmas yang tidak disiplin, terangnya.(torong/fit)