6 Tahun Urus KTP Tidak Siap, Warga Medan Perjuangan Ngadu Ke Komisi A DPRD Medan -->

6 Tahun Urus KTP Tidak Siap, Warga Medan Perjuangan Ngadu Ke Komisi A DPRD Medan

Kamis, 04 Oktober 2018



Medan | SNN -  Tanggapi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan aparat kecamatan Medan Perjuangan, Komisi A DPRD Medan memanggil warga yang mengaku 6 tahun mengurus KTP namun tidak kunjung selesai.

Kehadiran beberapa warga yang didampingi Silalahi yang merupakan Staf PDIP itu disambut Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH bersama Sekretaris Zulkarnain Yusuf, Rabu (03-10-2018) di ruang komisi. Dalam pertemuan itu, Andi menanyakan masalah sebenarnya yang terjadi kepada warga Medan Perjuangan itu sehingga urusan KTP pun bisa tak kelar sampai 6 tahun.

Salah seorang warga yang merupakan ibu rumah tangga, Esra Simatupang yang mengaku ia dan keluarganya mengurus KTP sudah sejak tahun 2012, namun hingga kini tak kunjung selesai. Dirinya sudah sempat diberi 4 kali resi, namun KTP tak kunjung selesai juga. Karena malas mengurusnya lagi akhirnya dibiarkannya saja dan hingga kini tidak selesai.

“Luar biasa ini kalau anak-anak tadi, sekarang sudah sekolah. Karena sudah 6 tahun,” timpal Zulkarnain lagi. “Memang seperti itu pak, saya urus KTP sejak anak saya kecil dan sampai sekarang sudah sekolah, belum juga selesai,” ujar Esra lagi.

Sementara itu, Hendro Porman Pakpahan dalam kesempatan itu menyatakan sudah 6 kali foto sejak tahun 2014, namun KTP tidak kunjung selesai juga. Ada apa ini, ujarnya mempertanyakan. Disebutkannya, setelah dirinya bersama warga lain didampingi Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ke kantor Camat Medan Perjuangan, barulah pihak kecamatan memberikan resi atau surat keterangan.

Hendro  merasa pelayanan yang diberikan aparatur kecamatan sangat tidak layak. “Bagaimana bisa warga sampai 6 kali foto, KTP tidak kunjung selesai,” ujarnya. Anehnya lagi, saat resi dikeluarkan pihak kecamatan, foto yang terpampang di situ adalah foto yang pertama sekali, tahun 2014, sebutnya.

Sementara itu, Eko Sirait yang juga merupakan warga Medan Perjuangan mengaku kehilangan KTP tahun 2016. Sudah diurus saat itu, namun tidak juga ada terbit KTP baru. Bahkan Eko mengaku kesal “dibola-bolakan” pihak kecamatan, disuruh ke Disdukcapil, kembali ke kantor camat dan hal itu berulang-ulang hingga 4 kali. Disebutkannya, sampai sekarang hanya ada resi. Sirait mengaku sempat ribut dengan pegawai kecamatan karena urusan KTP ini.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A mengatakan, pihaknya sudah mendengar keterangan dari warga. Sebenarnya hal ini bukanlah masalah besar. Namun kalau warga masih merasa pelayanan tidak tepat, silahkan buat surat pengaduan ke DPRD Medan dan akan ditanggapi untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait.

Zulkarnain dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan membantu warga mengurus KTP tersebut. Kemudian dirinya menghubungi Kadis Dukcapil dan meminta agar urusan KTP warga tersebut agar dibantu. Kemudian warga diminta menyerahkan nama-nama mereka yang belum selesai KTP, agar diurus.(torong/)