PPP Dan PKPI Di Medan Belum Terima Dana Bantuan 2018 -->

PPP Dan PKPI Di Medan Belum Terima Dana Bantuan 2018

Kamis, 30 Agustus 2018

Medan  | SNN- Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan dana bantuan partai politik (parpol) di Medan. Namun, dana bantuan yang disalurkan tahun anggaran 2018 ini belum semua parpol menerimanya.

Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili  Kepala BPKAD Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, dari keseluruhan parpol yang menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014 hanya dua yang belum menerima dana itu. Kedua partai tersebut ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Semua partai sudah, kecuali PPP dan PKPI yang belum disalurkan dana bantuannya. Sebab, mereka belum ada mengajukan," kata Irwan, Rabu (29-08-2018).

Diterangkan Irwan, mekansime penyaluran dana bantuan ini terlebih dahulu harus diajukan oleh partai yang diserahkan kepada Kesbangpolinmas. Selanjutnya, Kesbangpolinmas menyerahkan kepada BPKAD setelah dilakukan kroscek atau verifikasi.

"Kesbangpolinmas memberikan rekomendasi kepada kita untuk bisa dicairkan dana bantuan itu. Lalu, kita lakukan verifikasi dan kemudian diberikan kepada partai yang ditranser ke rekening masing-masing," terangnya.

Irwan menuturkan, dana ini setiap tahun diberikan kepada partai dan biasanya pertengahan tahun sudah diterima. Namun, apabila pengajuan permohonannya lambat maka akan lama juga dicairkan. "Saya tidak tahu kenapa kedua partai itu (PPP dan PKPI) belum mengajukan permohonan, jadi bisa ditanyakan langsung," tukasnya.

Sementara, Bendahara DPC PPP Medan Hj Hamidah yang dikonfimasi kenapa belum mengajukan permohonan dana bantuan tahun ini tidak berhasil. Pasalnya, berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan singkat tak kunjung memberikan jawaban. Begitu juga dengan Sekretaris DPK PKPI Medan Andy Lumbangaol.

Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 perubahan atas PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besarannya yakni Rp1.000 untuk parpol tingkat pusat, Rp1.200 tingkat provinsi dan Rp1.500 kabupaten/kota. (torong/fit)