Medan | SNN - Komisi D DPRD Kota Medan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan Restoran Pondok Mansyur di Jalan Mansyur, yang hingga kini masih beroperasi padalah, bangunan restoran tersebut berdiri tegak belum mengantongi Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Masalah ini akan segera dilakukan RDP kita akan surati untuk memanggil pengelola restoran otganisasi perangkat daerah Pemko Medan, kata anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Rabu (18-07-2018).
Parlaungan menyebutkan Restoran Pondok Mansyur talah melawan aturan. Namun anehnya kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri. Sudah berdiri tegak bangunan restoran itu, kenapa baru dilakukan tindakan. Artinya fungsi pengawasan Satpol PP tidak berjalan dengan baik. Seharusnya sebelum berdiri bangunan itu dibongkar, sebutnya.
Ia menduga kemungkinan restoran tersebut ada oknum yang melindungi sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu. Harus ada IMB –nya dulu baru boleh dibangun. Namun kenyataan yang terjadi sudah terbalik, dibangun dulu baru izin diurus, ucap Parlaungan.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya Paul Anton Simanjuntak, Anggota dewan dari PDIP ini menyebutkan memang harus segera dilakukan RDP dan operasionalnya ditanyakan selama IMB-nya belum keluar, ujar Anton sambari menambahkan , diharapkan Satpol PP tegas menegakan aturan.
Diketahui sebelumnya petugas Satpol PP telah menbongkar sebagian bangunan Pondok Mansyur Jumat kemarin. Mereka datang setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu untuk pertama kali. Kedatangan petugas Setpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki IMB. Informasinya surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak 2 kali. Namun pemilik bangunan mengabaikan SP1 dan SP2 itu. Namun Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut. (torong/fit)