KPU Sumut : Tidak Menandatani Berita Acara Putusan KPU, Itu Hak Konstitusi Saksi Paslon -->

KPU Sumut : Tidak Menandatani Berita Acara Putusan KPU, Itu Hak Konstitusi Saksi Paslon

Senin, 09 Juli 2018

Medan | SNN - Terkait dengan tidak di tanda tanganinya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 2 Dame Hanna Lumban Tobing, tidak berinflikasi terkait hasil penghitungan.

Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banuarea setelah usai memimpin Rapat Pleno Terbuka di Le Hotel Polonia, Minggu (08-07-2018) di Medan.
Mulia Banuarea mengatakan tidak menandatangani berita acara oleh saksi Paslon Nomor urut 2 itu merupakan Hak Konstitusi dari saksi Pasangan Calon, namun yang bersangkutan menerima salinan BA dan Keputusan yang sudah di tetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
Di tempat berbeda, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) Farisa Riza ketika di mintai tanggabannya mengenai polemik yang terjadi pada Pilkada Sumut mengatakan, ini adalah tantangan bagi Demokrasi kita, tetapi untuk memastikannya ada mekanisme Hukum lewat Gakumdu supaya proses semuanya ini selesai secara Hukum, jelasnya.(torong/arj)