Medan | SNN - Kepada
perwakilan pengunjukrasa dari Amarah Pedas yang dikoordinatori Michael
Sitanggang. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner Yulhasni
dan Benget Silitonga pada pertemuan diruang rapat KPU Sumut Selasa
(03-07-2018) menyatakan sangat mengapresiasi kedatangan pengunjukrasa dalam
menyampaikan aspirasinya terkait berbagai keluhan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 yang telah berlangsung pada 27
Juni 2018 lalu.
Tentunya
kalau atas nama KPU Sumut telah memerintahkan KPU Kabupaten/Kota agar
seluruh formulir C6 atau undangan memilih tersebut didistribusikan
kepada pemilih. Perlu dipahami jauh sebelumnya juga KPU Sumut sudah
mensosialisasikan kalau tanpa memiliki C6 pun, bisa diakomodir untuk
memilih, cukup dengan membawa KTP elektronick dan melaporkan ke
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan aturan
wajib maupun regulasi yang mana penyelenggara pemilu harus melayani
masyarakat penilih yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan
masyarakat yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP elektronik
bisa juga menggunakan hak pilihnya sesuai jam yang sudah ditentukan pada
pukul 12.00-13.00 Wib pada saat berlangsungnya Pilgub Sumut tersebut.
Didalam
aturan untuk warga yang pindah alamat memilih A 5 harus diurus sesuai
dengan alamat domisili 3 hari sebelum Pilgubsu. Hal ini dilakukan untuk
memastikan ketersediaan kertas suara di TPS masing-masing.
“Ini masukan bagi kami,sehingga pelaksanaa Pemilu 2019, masyarakat Sumut bisa difasilitasi lebih baik lagi,” ujar Mulia.(torong/arj