DPRD Sergai Rapat Paripurna -->

DPRD Sergai Rapat Paripurna

Rabu, 01 Agustus 2018

Sei Rampah | SNN - Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan Ranferda tahun 2018 serta peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

 Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H Syahlan Siregar didampingi Wakil Ketua Depriati Tambak, Sekda Drs Hadi Winarno, Kakan Kemenag, Wakapolres, Kepala OPD, Camat di ruang paripurna DPRD Sergai, Selasa (31-07-2018). 

 Sambutan Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman yang dibacakan oleh Sekda Drs Hadi Winarno mengajak semua yang hadir untuk bersyukur atas waktu yang di berikan tuhan yang maha esa, sehingga dapat mengikuti Sidang Paripurna DPRD dalam rangka memberikan pendapat akhir pemerintah dan pengambilan keputusan tentang rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan 3 Ranperda Sergai.

 Ketiga Ranperda yaitu Rencana Peraturan Derah Kabupaten Serdang Bedagai tentang Pelayanan Publik, Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Serdang Bedagai tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten serdang bedagai Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Desa.

 Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sergai yang telah melakukan pembahasan secara intens dan akhirnya menyetujui Ranperda ini. Semoga kerjasama dalam melaksanakan tugas tugas yang di amanahkan kepada kita tetap terbina, dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku. 

 Kami berharap kemitraan yang sudah sedemikian baik ini, dapat di tingkatkan lagi di masa yang akan datang, demi terwujudnya Visi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan. 

 Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang baru saja di setujui bersama oleh DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintah yang baik di Sergai. (torong/fit)