Sei Rampah | SNN -
Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran
dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan Ranferda tahun 2018 serta
peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Sidang
paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H Syahlan Siregar didampingi Wakil
Ketua Depriati Tambak, Sekda Drs Hadi Winarno, Kakan Kemenag,
Wakapolres, Kepala OPD, Camat di ruang paripurna DPRD Sergai, Selasa
(31-07-2018).
Sambutan
Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman yang dibacakan oleh Sekda Drs
Hadi Winarno mengajak semua yang hadir untuk bersyukur atas waktu yang
di berikan tuhan yang maha esa, sehingga dapat mengikuti Sidang
Paripurna DPRD dalam rangka memberikan pendapat akhir pemerintah dan
pengambilan keputusan tentang rancangan peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan 3 Ranperda
Sergai.
Ketiga
Ranperda yaitu Rencana Peraturan Derah Kabupaten Serdang Bedagai
tentang Pelayanan Publik, Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Sultan Sulaiman, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Serdang Bedagai
tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten serdang bedagai Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Desa.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sergai yang telah melakukan
pembahasan secara intens dan akhirnya menyetujui Ranperda ini. Semoga
kerjasama dalam melaksanakan tugas tugas yang di amanahkan kepada kita
tetap terbina, dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku.
Kami
berharap kemitraan yang sudah sedemikian baik ini, dapat di tingkatkan
lagi di masa yang akan datang, demi terwujudnya Visi Pemerintah
Kabupaten Serdang Bedagai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.
Sebagaimana
yang kita ketahui bersama bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang baru saja di setujui bersama
oleh DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana di amanatkan
dalam undang-undang keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola
pemerintah yang baik di Sergai. (torong/fit)