Medan | SNN - Wali Kota Medan, Drs. H.T.
Dzulmi Eldin S, M.Si diwakili Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Baginda P. Siregar, AP,
M.Si, mengambil sumpah/ janji 131 Pegawai Negeri Sipil dari salah
satunya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan (PNS) lingkungan Pemko
Medan, Selasa (20-03-2018) di Ruang Rapat III kantor Wali Kota Medan.
Mereka
yang diambil sumpah/ janjinya ini telah melewati masa percobaan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemudian diangkat menjadi PNS secara
penuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 39 Ayat 1, CPNS yang diangkat
menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/ janji.
Dalam
sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris BKD dan SDM Kota Medan,
Baginda Siregar, Wali Kota Medan mengingatkan, sumpah/ janji yang
diucapkan dengan kesa
daran dan tanpa paksaan ini, selain menjadi pedoman dalam menjalankan
tugas sebagai aparatur negara, juga merupakan salah satu upaya pembinaan
kepada PNS.
"Sumpah janji yang Saudara ikrarkan
merupakan satu kesanggupan untuk melaksanakan tugas kepada atas, tapi
juga dipertangungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa," sebut Wali
Kota.
Dalam pelaksanaan tugas itu, lanjut Wali Kota,
diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu
usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya.(torong/fit)