Jakarta | SNN -Tenggat waktu pendaftaran ulang SIM card berakhir pada 28 Februari 2018 kemarin.
Sukamta,
anggota Komisi I DPR RI, Kamis (01-03-2018) saat dihubungi melalui
telepon seluler menyatakan, "Pendaftaran SIM card itu hanya salah satu
langkah menuju tahap panjang pengembangan dunia digital. Ada hal sangat
penting di balik persoalan IT dan pengembangan digital kita, yaitu soal
perlindungan dan keamanan data pribadi dan ketahanan siber."
Sekretaris
Fraksi PKS ini menambahkan bahwa di Indonesia kita sudah ada UU ITE
yang mengharuskan negara dan penyedia jasa telekomunikasi memberikan
perlindungan data dan larangan penyalahgunaan dan ini akan diperkuat
dengan UU perlindungan data pribadi yang diusulkan pemerintah.
"Saya
terus mendorong pemerintah agar memasukkan kedaulatan siber sebagai
unsur dan target utama semua program yang terkait dengan digital,"
lanjut Sukamta.
Untuk memastikan soal perlindungan data pribadi
ini, tempo hari Komisi I DPR RI turun ke lapangan ke penyedia jasa
telekomunikasi dan pengelola data penduduk untuk memastikan mereka tidak
melakukan penyalahgunaan terhadap data-data tersebut. Pendaftaran itu
hanya konfirmasi, yaitu mencocokkan data antara pemegang nomor dengan
NIK dan No KK yang ada di Kemendagri.
"Sedangkan, soal server ada
di mana itu tanggungjawab Kemendagri. Ini yang perlu kita pastikan ada
di mana server yang dimaksud serta siapa yang mengelolanya. Jangan
sampai persoalan pengelolaan data yang rentan bocor ini menggerogoti
kedaulatan bangsa kita," tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa
Yogyakarta ini.(torong/zul)