Medan | SNN -
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rapat pleno terbuka ini
dilaksanakan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu)
2018.
Rapat
ini dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu Sumut,
Disdukcapil Provinsi Sumut, serta tim penguhubung dari dua pasangan
calon (paslon) Pilgubsu 2018.
“Rapat
ini akan merekapitulasi berapa jumlah DPS-nya dan akan diketahui berapa
jumlah penduduk Sumut yang wajib KTP, tapi belum merekam KTP
elektronik,” terang Banurea.
Terpisah
dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Sabtu (17-03-2018) di Hotel
Four Points, KPU Sumut mensahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk
pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur 2018 sebanyak 9.202.967
pemilih.
Jumlah
itu sebagaimana rekapitulasi KPU yang tersebar di 33 Kabupaten kota di
Sumatera Utara yang disahkan oleh KPU yang diketuai Mulia Banurea,
anggota Benget Silitonga, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Iskandar
Zulkarnain. Adapun jumlah kecamatan di Sumut 444, Jumlah desa/kelurahan
6.110, jumlah TPS 27.465 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak
4.559.668, pemilih laki-laki4.643.299.
Sementara
jumlah DPS terbanyak untuk Kabupaten/Kota adalah Medan 1.513.835,
terbanyak kedua Deliserdang 1.170.543. Terbanyak ketiga Langkat 705.769,
terbanyak keempat Simalungun 615.668, terbanyak kelima Asahan 489.331,
sedangkan DPS terkecil Pakpab Bharat 33.421, terkeci kedua Nias Barat
56.982, terkecil ketiga Nias Sibolga 62.185, terkecil keempat Gunung
Sitoli 84.485, sedangkan terkecil kelima Nias 90.712.
(torong/zul/arj)