Tebing Tinggi | SNN - Pemerintah
Kota (Pemko)Tebing Tinggi terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan yang
dilakukan secara profesional dengan mempermudah proses pengurusan dan
penerbitan berbagai perizinan mudah,segera serta tepat waktu.
Hal ini
disampaikan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Suriadi, Jumat(23-02-2018) guna menyahuti dan meningkatkan serta menjaring investor
untuk berinvestasi di Kota Tebing Tinggi.
Disampaikannya
sejak tahun 2017 sesuai dengan Perwal No.46 Tahun 2017 tentang pelimpahan
kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan, Dinasnya diberikan
kewenangan menerbitkan 112 jenis perizinan dan non perizinan.
Perizinan
tersebut diantaranya pada bidang kesehatan ada 34 izin dan 10 non perizinan,
bidang pendidikan 8 izin, perhubungan 3 izin dan 1 non perizinan, perdagangan 2
jens izin dan 3 non perizinan, tenaga kerja 7 izin dan 1 non perizinan dan
lingkungan hidup 3 jenis izin
Bidang
lainnya perindustrian 6 izin dan 4 non perizinan, pertanian 9 izin dan 1 non
perizinan, pekerjaan umum dan penataan ruang 5 izin, penanaman modal 1 izin dan
1 non perizinan, pariwisata 1 non perizinan,perumahan dan kawasan pemukiman 9
izin dan pertanahan 2 izin.
Dikatakan
Suriadi sejak diberikan kewenangan penertibitan 112 perizinan, melalui SK
Walikota No.503/1983 tahun 2017 telah dibentuk tim teknis pelayanan perizinan
yang bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, transparan,cepat dan effesien.
Penjadwalan
waktupun sudah kita tetapkan, Senin dan Rabu tim teknis bidang kesehatan,
pendidikan, LH, PUPR dan Pariwisata, Selasa dan Kamis tim teknis perhubungan,
perdagangan, Tenaga kerja, pertanian dan perumahan kawasan pemukiman.
Khusus
untuk hari jumat kami memberikan pelayanan untuk tim teknis bidang penanaman
modal dan pertanahan sampai jam 11.00 hari biasa hingga jam 12.00, katanya.
Guna
mempermudah lagi dikatakan Suriadi tim teknis tidak lagi membawa dengan cara
mengirim berkas, mereka langsung membawanya ke SKPD dan memprosesnya dan
kembali ke DPMPTSP sesuai jadwal dan tertera tanggal dan harinya, agar kita
lebih mudah mengontrolnya, pemohon bisa melihatnya jelas, semua transparan.
Disampaikannya
tahun 2017 DPMPTSP Tebing Tinggi telah menerbitkan 3.879 surat izin dari 112
jenis perizinan, dan sampai Ferbuari 2018 permohonan izin yang telah masuk dan
sedang dalam proses penerbitan ada 509 berkas.
Dan
kepada pengusaha kiranya mendaftarkan usahanya untuk memperperoleh izin, datang
saja langsug atau juga bisa menggunakan on line
www.eprizinan.tebingtinggikota.go.id atau lewat email
eperizinan@tebingtinggikota.go.id, kami akan melayani sebaik-baiknya,ujarnya. (torong/zul)