Mangkir, DPRD Medan Akan Libatkan Polisi Panggil 7 SKPD -->

Mangkir, DPRD Medan Akan Libatkan Polisi Panggil 7 SKPD

Selasa, 20 Februari 2018


Medan | SNN -  Pemanggilan ini terkait temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2017. Mangkirnya ketujuh SKPD itu memaksa dewan menawarkan dua opsi: dipanggil paksa lewat bantuan polisi atau menggunakan hak interpelasi.

"Pemanggilan paksa ini merupakan kewenangan DPRD Medan karena sudah diatur dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," kata Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan, Senin (19-02-2018).

Ketujuh SKPD yang mangkir tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Dinas Perdagangan, Dinas PU, Dinas  Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelolaan Pajak Restribusi Derah (BPPRD).

Menurut Henry Jhon, mangkirnya tujuh SKPD atas pemanggilan dewan dinilai melecehkan lembaga legislatif. Jika dengan cara pemanggilan paksa tidak membuahkan hasil, kata dia, DPRD Medan terpaksa menggunakan hak politik yakni hak interpelasi (hak bertanya) kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Henry Jhon mengatakan, pihaknya pertama kali memanggil para SKPD tersebut untuk menghadiri rapat Badan Anggaran pada Senin (05-02-2018) tapi tidak hadir. Kemudian dewan melakukan pemanggilan kedua pada Senin (12-02-2018) tapi juga tidak hadir.

Sementara Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ketika dikonfirmasi wartawan ketika menghadiri undangan open house tahun baru Imlek oleh anggota DPR RI Sofyan Tan, Sabtu (17-02-2018) mengaku tidak tahu atas pemanggilan ketujuh SKPD tersebut.

“Dipanggil karena apa,” tanya Eldin. “Terkait temuan BPK dalam penggunaan APBD 2017,” jawab wartawan. “Oh iya,” jawab Eldin tanpa memberi penjelasan. (torong/fit)