Rakor Bersama Jajaran KPU kabupaten/kota se Sumut -->

Rakor Bersama Jajaran KPU kabupaten/kota se Sumut

Kamis, 25 Januari 2018



Medan | SNN - Komisioner KPU Sumut, Yulhasni bersama jajaran KPU kabupaten/Kota se Sumut lewat Rakor ini ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU se Sumut sudah memahami aturan kampanye, Rabu(24-01-2018).

Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah mengingat seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,
Sebelumnya dalam paparannya di depan seluruh peserta, Yulhasni menyampaikan secara terbuka terkait aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya Aturan pengadaan alat peraga kampanye, Aturan penyebaran alat peraga kampanye hingga pada isi dari baliho-baliho kampanye, Termasuk kampanye dalam bentuk pertemuan.
 
Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. 
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, bahwa seluruh komisioner KPU harus memahami teknis kampanye. seluruh komisioner kami harapkan agar memahami teknis kampanye dan manajerial kampanye. Dengan ini maka masing-masing kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi sehingga tidak ada yang tertinggal, jelasnya

Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan komisioner KPU Sumut lainnya Nazir Salim Manik. Berdasarkan jadwal, masa kampanye berlangsung sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di Sumut
(Zul,torong)