Medan | SNN - Komisioner
KPU Sumut, Yulhasni bersama jajaran KPU kabupaten/Kota se Sumut lewat
Rakor ini ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU se Sumut sudah
memahami aturan kampanye, Rabu(24-01-2018).
Ada
banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah mengingat
seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu
sudah menjadi kewenangan KPU,
Sebelumnya dalam paparannya di
depan seluruh peserta, Yulhasni menyampaikan secara terbuka terkait
aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya Aturan
pengadaan alat peraga kampanye, Aturan penyebaran alat peraga kampanye
hingga pada isi dari baliho-baliho kampanye, Termasuk kampanye dalam
bentuk pertemuan.
Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan.
Komisioner
KPU Sumut Benget Silitonga, bahwa seluruh komisioner KPU harus memahami
teknis kampanye. seluruh komisioner kami harapkan agar memahami teknis
kampanye dan manajerial kampanye. Dengan ini maka masing-masing kita
semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi sehingga tidak
ada yang tertinggal, jelasnya
Rakor dihadiri
oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan komisioner KPU Sumut lainnya
Nazir Salim Manik. Berdasarkan jadwal, masa kampanye berlangsung sejak
15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan
calon akan menggelar kampanye di Sumut
(Zul,torong)