Medan | SNN - Rapat
ini dihadiri oleh 33 KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut di Hotel
Madani Medan. Rapat ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 6-7
Desember. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada saat
menyampaikan kata sambutan, Rabu (06-12-2017).
Jumlah penduduk pada
suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi
berkaitan dengan jumlah kursi pada dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan
dapil.
Berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 pasal 185 tentang pemilu
menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan, yaitu kesetaraan
nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,
proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah
yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hasil penyusunan dapil ini
akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik dan calon DPR,
DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam
pemilu.
Dijelaskan oleh Mulia, acara ini digelar guna
mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut seperti letak
geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan. Selain itu, rapat ini
dilaksanakan juga untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah apa
saja yang dihadapi oleh kabuaten/kota terkait dapil. Sehingga akan
dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dilanjutkan
oleh Mulia, dalam acara ini juga dibahas mengenai kegiatan penataan
dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan
peserta.
“Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kita bahas
dalam rapat ini,” tambahnya.
(torong/arj)