Medan | SNN - Dalam waktu 22 hari Polda Sumut (Poldasu) Amankan Pelaku Pengedar sabu dan Pemakai di wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.058 pelaku, 75 kilogram lebih Sabu,114 Kg Ganja, ekstasi ratusan butir.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi,,Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," tegas Kapoldasu.
Selanjutnya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela," harap Kapoldasu.
Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera, ungkap Kapoldasu.(torong/a)